Rabu, 04 Mei 2011

Film Hollywood Tak Dilarang, Tapi Dikenakan Pajak Tunggal


detikhot.com, 4 Mei 2011
Jakarta - Pemerintah berencana untuk menetapkan pajak tunggal (single tax) berupa satu tarif bea masuk terhadap film impor. Tak akan ada larangan terhadap film impor di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Budaya dan Pariwisata Jero Wacik ketika ditemui di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2011).

"Saya, Menko Perekonomian, dan Menteri Keuangan sudah kita menyepakati akan dibuat single tax istilahnya. Tapi semua ini akan kita laporkan ke Bapak Presiden karena urusan perpajakan di negara manapun perpajakan itu harus Presiden yang memutuskan," tutur Jero.

Dia mengatakan, pajak untuk film impor ini tetap harus ada untuk melindungi film nasional. Menurutnya, film impor tetap masuk untuk melengkapi kebutuhan gedung bioskop yang ditargetkan bakal mencapai 1.000 layar bioskop di Indonesia pada 2014.

"Kalau cuma film Indonesia saja cuma 100 sekarang. Nah kekurangannya dari film impor jadi film impor tetap ada, rakyat bisa melihat film impor. Film Hollywood bisa, Film India bisa, Film Hong Kong bisa, Film Indonesia juga banyak. Jadi itu tujuan kita gedung bioskop makin banyak lapangan kerja tercipta di situ itu tujuan kita," papar Jero.

Untuk besaran pajak tunggal tersebut, saat ini sedang dibahas. "Besarannya nanti di Menkeu, cuma harus izin Presiden," imbuh Jero.

Sementara itu, soal bea masuk bahan baku film untuk kepentingan industri dalam negeri, Jero menyatakan tarif bea masuk sudah dihapuskan. Tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Pajak bahan baku film akan nol. Sebagian besar sudah nol. Kalau keputusan yang sudah sesuai arah perintah presiden bisa diputuskan. Misalnya bea masuk untuk bahan-bahan film dinolkan, sudah bisa dinolkan. Tapi keputusannya di Menkeu," tukas Jero.

Minggu, 06 Maret 2011

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wanita Kawin

Apakah wanita kawin tersebut memiliki NPWP yang terpisah dengan suaminya (NPWP dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "000")? Jika jawabannya:
YA.
Apapun pekerjaan dari wanita kawin tersebut (baik hanya sebagai pegawai dari satu pemberi kerja yang menerima 1721-A1 atau 1721-A2 ataupun memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas) jika wanita kawin tsb memiliki NPWP dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "000",
maka harus diperlakukan sebagai isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, yang pengisian SPT Tahunannya sama dengan wanita kawin dengan perjanjian pisah harta (SE29/PJ/2010). Maka pengisian SPT Tahunannya adalah sbb:
Pelaporan bagi wanita kawin ini dilakukan terpisah dengan SPT Tahunan PPh suami. (SE29/PJ/2010)
Dan untuk penghitungan PPh bagi wanita kawin ini, harus dihitung layaknya wanita kawin yang memilih untuk melakukan hak/kewajiban perpajakannya sendiri. Sehingga penghasilan neto wanita kawin tersebut harus digabung dengan penghasilan neto suami, dan besarnya PPh terutang bagi wanita kawin (isteri) dihitung dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
Kolom PTKP baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 32 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19).
Kolom Penghasilan Kena Pajak baik dalam SPT Tahunan suami maupun isteri diisi dengan tanda strip (-) dan membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 32 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 20)
Contoh cara penghitungan dan bentuk lembar penghitungan penghasilan serta PPh Terutang bagi isteri yang mempunyai NPWP sendiri (terpisah dari suami) dapat dilihat pada halaman 33-36 di Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan 1770 atau halaman 26-28 di Buku Petunjuk Pengisian 1770S (PER 34/PJ/2010)

TIDAK. (wanita kawin tsb memiliki NPWP cabang/NPWP anggota keluarga dengan kode cabang (tiga digit terakhir) "001")
Maka kita harus melihat lebih lanjut apa pekerjaan dari wanita kawin tersebut. Tanyakan pertanyaan untuk mengetahui pekerjaannya.
Apakah wanita kawin tersebut bekerja sebagai pegawai dari satu pemberi kerja dan memperoleh 1721-A1/ 1721-A2? Jika jawabannya:
YA.
Maka pengisian SPT Tahunan nya adalah sebagai berikut:
Pelaporan disatukan dengan SPT Tahunan PPh suaminya, dimana penghasilan wanita kawin tsb dilaporkan didalam bagian "Penghasilan Isteri dari satu pemberi kerja" (1770-III Bagian A No.15 atau 1770S-II Bagian A No.13). Jadi penghasilan wanita tersebut sudah bersifat final dan tidak perlu ditambahkan dengan penghasilan neto suami. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 19 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 13)
PTKP di induk SPT Tahunan suami diisi dengan "K/jumlah tanggungan", tidak boleh ditulis "K/I/". Karena penghitungan penghasilan isteri sudah bersifat final sehinggan PTKP untuk isteri juga tidak perlu ditambahkan lagi dengan PTKP suami. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 19 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 13)

TIDAK.
wanita kawin tsb memiliki penghasilan dari :
usaha/pekerjaan bebas yg tidak ada hubungannya dgn usaha/pekerjaan bebas suami, anak/anak angkat yg belum dewasa).
bekerja sebagai karyawati pada pemberi kerja yang bukan sebagai Pemotong Pajak walaupun tidak mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.
bekerja sebagai karyawati pada lebih dari 1 (satu) pemberi kerja. Maka pengisian SPT Tahunannya adalah sbb: + Pelaporan disatukan dengan SPT Tahunan PPh suaminya. + Penghasilan neto isteri ditambahkan dengan penghasilan neto suaminya, begitu juga untuk PPh terutangnya menjadi suatu kesatuan. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 31 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19) + PTKP di induk SPT Tahunan suaminya adalah "K/I/jumlah tanggungan" karena penghasilan isteri digabung didalam induk SPT suami maka PTKP nya juga digabung. (Dasar hukum: Lampiran II atau Lampiran IV PER 34/PJ/2010, Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770 halaman 31 atau Buku Petunjuk pengisian SPT Tahunan 1770S halaman 19)

Rabu, 19 Januari 2011

Requested Tax Komwas Focus

Newspapers Jakarta, January 19, 2011
JAKARTA - Members of the House Commission XI questioned the oversight conducted by the Supervisory Committee of Taxation (Komwas Taxation) of the Directorate General of Customs and Excise. This was revealed in a hearing with House Commission XI Komwas Taxation in Jakarta on Tuesday (18 / 1). Members who make an issue of it, among others Melchias Mark Mekeng of Golkar faction and Laurens Dama heat from the PAN faction. "Taxation Komwas not have the authority enter into the realm of Customs and Excise," Melchias.

Mentioned, the basic formation is Komwas Taxation Law No. 28 of 2007 concerning General Provisions and Taxation Procedures (KUP). Melchias who is also former Chairman of the Taxation committee admitted his side had actually wanted to Komwas Taxation independent, not under the Ministry of Finance. "But when the Finance Minister wants to stay under it and will be filled by independent people," he said.

Meanwhile, heat Laurens Dama said Komwas Taxation should focus on tax issues. This is to make these institutions concentrate on one thing for more effective results. Some members of the House Commission XI suggested the need for amendments to the Law on KUP associated with independence Komwas Taxation. The proposal, among others, were raised by Kamaruddin Sham, Edison Betaubun, Conscious Subagyo.

In fact, members of the Democratic Faction Andi Rahmat also proposed amendment of the Act KUP. "We can not expect much from this committee during his stay under the minister. It is none other than Inspector Kemenkeu. Act should be amended so that independent, "said Edison. "If need be directly responsible to the President," Aware said Subagyo.

Andi Rahmat also said that the need for amendments to the Law on KUP Komwas Taxation in order to form an independent. Meanwhile, members of Komwas Taxation, Sidhartha said if there is deviation of the suspected abuse of office, usually submitted to the Inspector General investigation Kementeian Finance and Director General of Taxation.

"After that, we await a response from each agency. If they do not respond we will remind them, "he said.